"kuasailah pikiran dan hawa nafsumu jangan hawa nafsu yang menguasaimu"
"bulatkan tekad lalu bertawakallah kepadaNya"(Q>S Al-Imran: 159)
"tataplah masa depan dengan positif thinking"
"besarkan hatimu lalu jadilah orang sukses"
"ambillah segala sesuatu yang baik & buanglah yang buruk"
"you are what you think"
Minggu, 15 Agustus 2010
talk,,do,,n be
sebuah awal harus dimulai dengan ucapan(talk)
ucapan kita akan terpatri di mindset kita sehingga kita lebih mudah mengingatnya
lalu apa gunanya kita berbicara tanpa melakukan (do)
orang yang ingin belajar berenang tidak hanya perlu mempelajari teori saja karena dia juga tidak akan bisa berenang,jadi harus dicoba di kolam renang
maka jadilah dia menjadi apa yang dia katakan dan dia perbuat (be)
ucapan kita akan terpatri di mindset kita sehingga kita lebih mudah mengingatnya
lalu apa gunanya kita berbicara tanpa melakukan (do)
orang yang ingin belajar berenang tidak hanya perlu mempelajari teori saja karena dia juga tidak akan bisa berenang,jadi harus dicoba di kolam renang
maka jadilah dia menjadi apa yang dia katakan dan dia perbuat (be)
Minggu, 30 Mei 2010
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
1.Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
2. Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
· Satuan pendidikan
· Potensi daerah/karakteristik daerah
· Sosial budaya masyarakat setempat
· Peserta didik
4. Kalender Pendidikan /Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi dari Standar kompetensi lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
Standar Pengelolaan Pendidikan
A. Pengertian
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Berdasarkan pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat
Hakekat Profesi Guru
Kemampuan Profesional
Kemampuan Sosial
Kemampuan Personal
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Jabatan yang melibatkan intelektual
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Perkembangan Profesi Keguruan
Pada zaman dahulu
status yang sangat tinggi
mempunyai wibawa yang tinggi
orang yang serba tahu
Pada zaman sekarang
mendidik masyarakat
tempat masyarakat bertanya
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
žPembukaan Kongres PGRI XIII
Kode Etik Guru
membimbing peserta didik
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
memelihara hubungan seprofesi
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sanksi pelanggaran kode etik
“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”
Jenis-jenis organisasi keguruan
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)
Peran Organisasi Profesi Keguruan
Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
Tenaga Kependidikan
Wakil-wakil/Kepala urusan
Tata usaha
Laboran
Pustakawan
Pelatih ekstrakurikuler
Petugas keamanan
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS
BAB IV. (KHUSUS GURU)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti
• BAGIAN KESEMBILAN
Organisasi Profesi dan Kode Etik
BAB V. (KHUSUS DOSEN)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti
BAB VI. SANKSI
BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
GURU
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
• meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,
• meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
DOSEN
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
• meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
• mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
TUGAS GURU
Konsep Lama
1. MENGAJAR DAN MENYODORI SISWA DENGAN MUATAN INFORMASI PENGETAHUAN
2. DERASNYA INFORMASI TIDAK MUNGKIN GURU BERSIKAP PALING TAHU
Konsep Baru
1. GURU DIPANDANG PALING MENGETAHUI DAN SATU-SATUNYA SUMBER INFORMASI
2. GURU MENGAJAR BAGAIMANA SISWA BELAJAR
3. BERUSAHA MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER /FASILITASI KEBUTUHAN SISWA
Seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :
1. penguasaan materi/bahan pelajaran.
2. perencanaan program proses belajar- mengajar.
3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.
5. kemampuan evaluasi dan penilaian.
6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.
Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan
a. Standardisasi
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
d. Perlindungan.
Kesejahteraan atau Tunjangan.
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
2. Perlindungan profesi.
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS
BAB IV. (KHUSUS GURU)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti
• BAGIAN KESEMBILAN
Organisasi Profesi dan Kode Etik
BAB V. (KHUSUS DOSEN)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti
BAB VI. SANKSI
BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
GURU
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
• meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,
• meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
DOSEN
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
• meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
• mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
TUGAS GURU
Konsep Lama
1. MENGAJAR DAN MENYODORI SISWA DENGAN MUATAN INFORMASI PENGETAHUAN
2. DERASNYA INFORMASI TIDAK MUNGKIN GURU BERSIKAP PALING TAHU
Konsep Baru
1. GURU DIPANDANG PALING MENGETAHUI DAN SATU-SATUNYA SUMBER INFORMASI
2. GURU MENGAJAR BAGAIMANA SISWA BELAJAR
3. BERUSAHA MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER /FASILITASI KEBUTUHAN SISWA
Seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :
1. penguasaan materi/bahan pelajaran.
2. perencanaan program proses belajar- mengajar.
3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.
5. kemampuan evaluasi dan penilaian.
6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.
Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan
a. Standardisasi
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
d. Perlindungan.
Kesejahteraan atau Tunjangan.
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
2. Perlindungan profesi.
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DASAR UU SISDIKNAS
- Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945
- Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
- UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti
DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU nomor 20 tahun 2003
- Pendidikan : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)
- Pendidikan Nasional : Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)
- Sistem Pendidikan Nasional : Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)
UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- Tujuan [UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2]
Mengembangkan potensi peserta didik
2. Komponen
• Satuan Pendidikan Sekolah
Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan
• Satuan Pendidikan Luar Sekolah
Dapat bersifat informal, formal maupun non formal
REALISASI UU SISDIKNAS
- Dasar
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Fungsi Pendidikan Nasional
”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
- Tujuan Nasional
"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab"
- Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab III pasal 4
"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip
pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip
pemberdayaan semua komponen masyarakat"
- Hak dan Kewajiban
Bab IV pasal 5
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“
Indikasi Permasalahan Pendidikan Nasional
1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3) Lemahnya manajemen pendidikan
4) Peserta Didik
Bab V pasal 12
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"
- Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan
Bab VI
Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Pasal 13
"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan
sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"
- Standar Nasional Pendidikan
Bab IX pasal 35
"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala"
- Kurikulum
Bab X pasal 36, 37, 38
"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik"
- Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Bab XI pasal 40 ayat 2
"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi
dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"
- Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pasal 46 ayat 1
"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"
Pasal 47 ayat 1 dan 2
"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 34 ayat 2
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"
PERMASALAHAN UU SISDIKNAS
o Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.
o Masih dijumpai substansi yang kontradiksi
o Ekologi pendidikan tidak ada perhatian
o Budaya ilmu belum ditekankan
o Budaya belajar belum tampak
o Kemandirian tidak disinggung
o Kreativitas kurang memperoleh perhatian
o Desentralisasi dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)
o Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3
o Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat
o Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan
o Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya
Langganan:
Postingan (Atom)