Selasa, 21 September 2010

ku rindu padanya
ku akan datang menjemputnya
maaf kadang ku menjauh dan kadang ku dusta akan janjiku
ku lemah dengan bisikan itu
ku akan mengejarmu
ku akan slalu setia padamu
YA ALLAH
Kau berikan aku teman-teman yang baik
Kau berikan aku sahabat yang istiqomah di jalan-Mu dan sangat pengertian padaku
Kau berikan aku tempat untukku menimba ilmu di bangku kuliah
Kau berikan aku kecukupan dan  katercapaian dari setiap apa yang ku inginkan
Kau berikan aku ilmu untuk hidup mulia baik di dunia maupun akhirat
Kau berikan aku nikmat bersama keluarga yang sangat sangat besar
Kau berikan aku kesibukkan yang bermanfaat di BEMJku
Kau berikan aku tugas yang begitu nikmat jika aku slalu bersyukur

Lantas, nikmat-Mu manakah yang aku dustakan
Lantas, sudahkah aku mengerjakan kewajiban sekaligus kebaikan  untukku yaitu menyebarkan agamaMu?

Minggu, 15 Agustus 2010

kata-kata bijak

"kuasailah pikiran dan hawa nafsumu jangan hawa nafsu yang menguasaimu"

"bulatkan tekad lalu bertawakallah kepadaNya"(Q>S Al-Imran: 159)

"tataplah masa depan dengan positif thinking"

"besarkan hatimu lalu jadilah orang sukses"

"ambillah segala sesuatu yang baik & buanglah yang buruk"

"you are what you think"

talk,,do,,n be

sebuah awal harus dimulai dengan ucapan(talk)
ucapan kita akan terpatri di mindset kita sehingga kita lebih mudah mengingatnya
lalu apa gunanya kita berbicara tanpa melakukan (do)
orang yang ingin belajar berenang tidak hanya perlu mempelajari teori saja karena dia juga tidak akan bisa berenang,jadi harus dicoba di kolam renang
maka jadilah dia menjadi apa yang dia katakan dan dia perbuat (be)

Minggu, 30 Mei 2010

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
1.Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
2. Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
· Satuan pendidikan
· Potensi daerah/karakteristik daerah
· Sosial budaya masyarakat setempat
· Peserta didik

 
4. Kalender Pendidikan /Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Fungsi dari Standar kompetensi lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran


Standar Pengelolaan Pendidikan

A. Pengertian
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pasal 49

(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

(2) (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah

Berdasarkan pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;

c. penuntasan pemberantasan buta aksara;

d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;

e. peningkatan status guru sebagai profesi;

3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;

c. penuntasan pemberantasan buta aksara;

d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;


e. peningkatan status guru sebagai profesi;

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat

Hakekat Profesi Guru
Kemampuan Profesional

Kemampuan Sosial

Kemampuan Personal

Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Jabatan yang melibatkan intelektual

Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri

Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri

Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

Perkembangan Profesi Keguruan

Pada zaman dahulu

status yang sangat tinggi

mempunyai wibawa yang tinggi

orang yang serba tahu

Pada zaman sekarang
mendidik masyarakat

tempat masyarakat bertanya

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.

žPembukaan Kongres PGRI XIII
Kode Etik Guru
membimbing peserta didik

memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik

menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya

memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar

mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

memelihara hubungan seprofesi

bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI

melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sanksi pelanggaran kode etik

“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”
Jenis-jenis organisasi keguruan
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)

Peran Organisasi Profesi Keguruan

Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

Tenaga Kependidikan

Wakil-wakil/Kepala urusan

Tata usaha

Laboran

Pustakawan

Pelatih ekstrakurikuler

Petugas keamanan