Selasa, 21 September 2010

ku rindu padanya
ku akan datang menjemputnya
maaf kadang ku menjauh dan kadang ku dusta akan janjiku
ku lemah dengan bisikan itu
ku akan mengejarmu
ku akan slalu setia padamu
YA ALLAH
Kau berikan aku teman-teman yang baik
Kau berikan aku sahabat yang istiqomah di jalan-Mu dan sangat pengertian padaku
Kau berikan aku tempat untukku menimba ilmu di bangku kuliah
Kau berikan aku kecukupan dan  katercapaian dari setiap apa yang ku inginkan
Kau berikan aku ilmu untuk hidup mulia baik di dunia maupun akhirat
Kau berikan aku nikmat bersama keluarga yang sangat sangat besar
Kau berikan aku kesibukkan yang bermanfaat di BEMJku
Kau berikan aku tugas yang begitu nikmat jika aku slalu bersyukur

Lantas, nikmat-Mu manakah yang aku dustakan
Lantas, sudahkah aku mengerjakan kewajiban sekaligus kebaikan  untukku yaitu menyebarkan agamaMu?

Minggu, 15 Agustus 2010

kata-kata bijak

"kuasailah pikiran dan hawa nafsumu jangan hawa nafsu yang menguasaimu"

"bulatkan tekad lalu bertawakallah kepadaNya"(Q>S Al-Imran: 159)

"tataplah masa depan dengan positif thinking"

"besarkan hatimu lalu jadilah orang sukses"

"ambillah segala sesuatu yang baik & buanglah yang buruk"

"you are what you think"

talk,,do,,n be

sebuah awal harus dimulai dengan ucapan(talk)
ucapan kita akan terpatri di mindset kita sehingga kita lebih mudah mengingatnya
lalu apa gunanya kita berbicara tanpa melakukan (do)
orang yang ingin belajar berenang tidak hanya perlu mempelajari teori saja karena dia juga tidak akan bisa berenang,jadi harus dicoba di kolam renang
maka jadilah dia menjadi apa yang dia katakan dan dia perbuat (be)

Minggu, 30 Mei 2010

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
1.Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
2. Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
· Satuan pendidikan
· Potensi daerah/karakteristik daerah
· Sosial budaya masyarakat setempat
· Peserta didik

 
4. Kalender Pendidikan /Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Fungsi dari Standar kompetensi lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran


Standar Pengelolaan Pendidikan

A. Pengertian
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pasal 49

(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

(2) (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah

Berdasarkan pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;

c. penuntasan pemberantasan buta aksara;

d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;

e. peningkatan status guru sebagai profesi;

3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;

c. penuntasan pemberantasan buta aksara;

d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;


e. peningkatan status guru sebagai profesi;

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat

Hakekat Profesi Guru
Kemampuan Profesional

Kemampuan Sosial

Kemampuan Personal

Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Jabatan yang melibatkan intelektual

Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri

Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri

Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

Perkembangan Profesi Keguruan

Pada zaman dahulu

status yang sangat tinggi

mempunyai wibawa yang tinggi

orang yang serba tahu

Pada zaman sekarang
mendidik masyarakat

tempat masyarakat bertanya

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.

žPembukaan Kongres PGRI XIII
Kode Etik Guru
membimbing peserta didik

memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik

menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya

memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar

mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

memelihara hubungan seprofesi

bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI

melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sanksi pelanggaran kode etik

“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”
Jenis-jenis organisasi keguruan
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)

Peran Organisasi Profesi Keguruan

Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

Tenaga Kependidikan

Wakil-wakil/Kepala urusan

Tata usaha

Laboran

Pustakawan

Pelatih ekstrakurikuler

Petugas keamanan

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN


BAB I. KETENTUAN UMUM

BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS

BAB IV. (KHUSUS GURU)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti
• BAGIAN KESEMBILAN
Organisasi Profesi dan Kode Etik

BAB V. (KHUSUS DOSEN)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti

BAB VI. SANKSI


BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN


BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP



GURU


Kedudukan:


Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Fungsi:


• meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,


• meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan:

• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



DOSEN

Kedudukan:


Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Fungsi:


• meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan


• mutu pendidikan nasional.


Tujuan:


• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



TUGAS GURU
Konsep Lama

1. MENGAJAR DAN MENYODORI SISWA DENGAN MUATAN INFORMASI PENGETAHUAN


2. DERASNYA INFORMASI TIDAK MUNGKIN GURU BERSIKAP PALING TAHU


Konsep Baru


1. GURU DIPANDANG PALING MENGETAHUI DAN SATU-SATUNYA SUMBER INFORMASI
2. GURU MENGAJAR BAGAIMANA SISWA BELAJAR

3. BERUSAHA MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER /FASILITASI KEBUTUHAN SISWA


Seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :

1. penguasaan materi/bahan pelajaran.


2. perencanaan program proses belajar- mengajar.


3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.


4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.


5. kemampuan evaluasi dan penilaian.


6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.



Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :

a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.

b. Hak dan kewajiban.


c. Pembinaan dan pengembangan.


d. Penghargaan,


e. Perlindungan


f. Organisasi profesi dan kode etik.



Beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan

a. Standardisasi


b. Kesejahteraan atau Tunjangan.


c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.


d. Perlindungan.



Kesejahteraan atau Tunjangan.


1. Tunjangan profesi.


2. Tunjangan Fungsional.

3. Tunjangan Khusus.



Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :


1. Tunjangan pendidikan.


2. Asuransi pendidikan.


3. Beasiswa.


4. Penghargaan bagi guru.


5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.


6. Pelayangan kesehatan.


7. Bentuk kesejahteraan lain.



Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :

1. Perlindungan hukum.

2. Perlindungan profesi.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


DASAR UU SISDIKNAS
  • Pembukaan UUD 1945
  • UUD 1945
  • Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
  • UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti

DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU nomor 20 tahun 2003
  • Pendidikan : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)
  • Pendidikan Nasional : Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)
  • Sistem Pendidikan Nasional : Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)

UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  1. Tujuan [UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2]
          Mengembangkan potensi peserta didik
2. Komponen
• Satuan Pendidikan Sekolah
Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan
• Satuan Pendidikan Luar Sekolah
Dapat bersifat informal, formal maupun non formal

REALISASI UU SISDIKNAS
  • Dasar
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Fungsi Pendidikan Nasional
”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
  • Tujuan Nasional
"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab"
  • Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Bab III pasal 4
"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip
pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip
pemberdayaan semua komponen masyarakat"
  • Hak dan Kewajiban

Bab IV pasal 5
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“

Indikasi Permasalahan Pendidikan Nasional
1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3) Lemahnya manajemen pendidikan
4) Peserta Didik

Bab V pasal 12
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"
  • Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan
Bab VI
Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Pasal 13
"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan
sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"
  • Standar Nasional Pendidikan

Bab IX pasal 35
"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala"
  • Kurikulum

Bab X pasal 36, 37, 38
"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik"
  • Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Bab XI pasal 40 ayat 2
"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi
dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"
  • Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pasal 46 ayat 1
"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"
Pasal 47 ayat 1 dan 2
"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 34 ayat 2
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"

PERMASALAHAN UU SISDIKNAS
o Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.
o Masih dijumpai substansi yang kontradiksi
o Ekologi pendidikan tidak ada perhatian
o Budaya ilmu belum ditekankan
o Budaya belajar belum tampak
o Kemandirian tidak disinggung
o Kreativitas kurang memperoleh perhatian
o Desentralisasi dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)
o Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3
o Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat
o Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan
o Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

PENILAIAN PENDIDIKAN
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
• Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional;
• Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik;
• Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Prinsip Penilaian
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel

ULANGAN DAN UJIAN
• Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik;
• Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan
Ulangan Kenaikan Kelas;
• Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/
Madrasah.

Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilakukan oleh:
�� Pendidik
�� Satuan Pendidikan
�� Pemerintah

PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan;
5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk
satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau
penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik;
6. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
7. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian
Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan
penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah ;
8. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
d. lulus Ujian Nasional.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN);
2. UN didukung oleh sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program/atau
satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya
serap hasil UN.

PROSEDUR PENILAIAN
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata
pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik
dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;
• Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru
agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik
atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan
pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok
dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
• Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
substansi, konstruksi, dan bahasa.


 sumber :
http://pendidikansains.blogspot.com/2009/02/standar-penilaian-permen-no-20-th-2007.html
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/

Sabtu, 29 Mei 2010

Standar Proses Pendidikan

Standar Proses

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela­jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
  1. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
  1. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
  1. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
  2. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
c. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;
d. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
e. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
f. guru menghargai pendapat peserta didik;
g. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
h. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
i. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.­
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1). melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2). menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3). memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4). melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5). memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1). membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2). memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3). memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4). memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5). memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6). rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7). memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8). memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9). memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1). memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2). memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber,
3). memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4). memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
5). berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
6). membantu menyelesaikan masalah;
7). memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
8). memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
9). memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
3. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. menyampaikan iencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada ta­hap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawan­cara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem­belajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga­was satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me­nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan de­ngan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilak­sanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem­belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada ke­seluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku ke­pentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe­nataran Iebih lanjut.

sumber
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=105/
http://endang965.wordpress.com/peraturan-diknas/standar-proses/