Minggu, 30 Mei 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

A. Pengertian
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pasal 49

(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

(2) (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah

Berdasarkan pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;

c. penuntasan pemberantasan buta aksara;

d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;

e. peningkatan status guru sebagai profesi;

3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;

c. penuntasan pemberantasan buta aksara;

d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;


e. peningkatan status guru sebagai profesi;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar