Minggu, 30 Mei 2010

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat

Hakekat Profesi Guru
Kemampuan Profesional

Kemampuan Sosial

Kemampuan Personal

Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Jabatan yang melibatkan intelektual

Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri

Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri

Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

Perkembangan Profesi Keguruan

Pada zaman dahulu

status yang sangat tinggi

mempunyai wibawa yang tinggi

orang yang serba tahu

Pada zaman sekarang
mendidik masyarakat

tempat masyarakat bertanya

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.

žPembukaan Kongres PGRI XIII
Kode Etik Guru
membimbing peserta didik

memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik

menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya

memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar

mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

memelihara hubungan seprofesi

bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI

melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sanksi pelanggaran kode etik

“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”
Jenis-jenis organisasi keguruan
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)

Peran Organisasi Profesi Keguruan

Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

Tenaga Kependidikan

Wakil-wakil/Kepala urusan

Tata usaha

Laboran

Pustakawan

Pelatih ekstrakurikuler

Petugas keamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar