Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat
Hakekat Profesi Guru
Kemampuan Profesional
Kemampuan Sosial
Kemampuan Personal
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Jabatan yang melibatkan intelektual
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Perkembangan Profesi Keguruan
Pada zaman dahulu
status yang sangat tinggi
mempunyai wibawa yang tinggi
orang yang serba tahu
Pada zaman sekarang
mendidik masyarakat
tempat masyarakat bertanya
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
žPembukaan Kongres PGRI XIII
Kode Etik Guru
membimbing peserta didik
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
memelihara hubungan seprofesi
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sanksi pelanggaran kode etik
“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”
Jenis-jenis organisasi keguruan
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)
Peran Organisasi Profesi Keguruan
Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
Tenaga Kependidikan
Wakil-wakil/Kepala urusan
Tata usaha
Laboran
Pustakawan
Pelatih ekstrakurikuler
Petugas keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar